Mojokerto - Dua pekerja serabutan yaitu SK(44), dan SL(54), mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara di karenakan mereka terpergok bermain judi dadu di area Pasar Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Sabtu (19/2/22).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aksi perjudian di dalam pasar yang berada di Dusun Ngareskidul. Saat itu Suasana pasar sepi saat siang hari, dimanfaatkan keduanya dengan membuka arena judi dadu. “Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu” terang Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam.
Hingga akhirnya sekitar pukul 17.00, Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dua pria pekerja serabutan itu tertangkap basah sedang asik judi dadu. Keduanya tak sempat menghindar dan langsung ditangkap. “Pelaku dibawa ke Polsek Gedeg untuk penyidikan lanjut, ” Ungkapnya.
IPTU MK Umam menjelaskan, modus perjudian ini dilakukan antara Bandar dan Penjudi. SK berperan sebagai bandar, sedangkan SJ sebagai penjudi. Cara mainnya, dadu dikocok lalu pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Menurut IPTU MK Umam, besaran nilai judi bervariasi. Mulai dari pecahan RP 5.000 hingga pecahan RP 100.000. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Meliputi selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar tiga ratus lima ribu. “Uang tunai ini hasil jadi bandar, ” Lanjutnya.
SK dan SL, Mereka berdua langsung ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan Polresta Mojokerto, keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta. (MK/DF/JON)