MOJOKERTO KOTA - Kasus Percobaan pembunuhan di warung kopi yang ditangani polsek Dawarblandong selanjutnya membuahkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.
“Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka, ” Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (21/3/22).
Kejelasan tentang kopi beracun itu kata Kapolresta Mojokerto didapat setelah tiga minggu pemeriksaan, sampel bubuk kopi dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3/2022) yang lalu.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida, ”jelas Kapolresta Mojokerto.
Meskipun demikian, pihak Kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.
”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga, ” jelas AKBP Rofiq.
Yang pasti lanjut AKBP Rofiq kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.
Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya, ” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan.
Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.
Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai, dikarenakan Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.
Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (**19/MK/RH)